Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 1 angka 4). Istilah ini menggantikan 'Izin Lingkungan' yang berlaku sebelum perubahan rezim perizinan pascaUndang-Undang Cipta Kerja: Persetujuan Lingkungan tidak lagi diterbitkan sebagai izin tersendiri, melainkan menjadi persyaratan yang melekat pada penerbitan Perizinan Berusaha.
Pasal 3 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan Persetujuan Lingkungan wajib diberikan untuk setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, termasuk penyelenggaraan SPAM dan pengelolaan sumber air (lihat juga /tanya/amdal-usaha-sektor-air/ soal jenis usaha air yang wajib AMDAL). Bentuk Persetujuan Lingkungan mengikuti jenis kajian yang diwajibkan bagi usaha tersebut: Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha yang wajib AMDAL, atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha yang wajib UKL-UPL. Perubahan nomenklatur dari 'Izin Lingkungan' menjadi 'Persetujuan Lingkungan' adalah bagian dari penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku sejak PP No. 22 Tahun 2021 menggantikan rezim izin lingkungan sebelumnya.
Dasar hukum
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
Kutipan sumber (2)
- PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 1 angka 4:
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1):
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib diberikan kepada setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.