Tidak. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024, yang subjek utamanya konservasi sumber daya alam hayati, di luar cakupan air minum. Ketentuan pidana Pasal 69 huruf c ikut dicabut karena merujuk Pasal 33 yang dihapus.
UU No. 32 Tahun 2024 hanya beririsan dengan UU Sumber Daya Air pada dua pasal ini; pasal-pasal lain UU No. 17 Tahun 2019 di luar irisan itu tidak terpengaruh. Rujukan yang mengutip Pasal 33 atau Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 sebagai dasar hukum aktif perlu ditinjau ulang; fungsi konservasi sumber daya air secara umum tetap diatur pasal-pasal lain UU ini yang tidak dicabut.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah
- UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.