Tidak. Permendagri No. 2 Tahun 2007 dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024.
Permendagri No. 2 Tahun 2007 sendiri mencabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum -- pergantian ini adalah generasi kedua dari tiga generasi aturan organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM sejak 1998. Meski sudah dicabut sejak 2024, Permendagri No. 2 Tahun 2007 masih sering dikutip Perda pembentukan BUMD air minum dan dokumen internal yang belum diperbarui, karena revisi Perda memerlukan proses legislasi daerah yang lebih lambat dibanding penerbitan Permendagri baru di tingkat pusat. Dokumen yang masih mencantumkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 sebagai dasar hukum aktif untuk susunan Direksi dan Dewan Pengawas perlu ditinjau ulang.
Dasar hukum
- Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
- Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dicabut
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.