Tidak. Permendagri No. 7 Tahun 1998 dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007, yang pada gilirannya dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024.
Permendagri No. 7 Tahun 1998 adalah aturan pertama yang secara khusus mengatur pengurus PDAM (Direksi dan Badan Pengawas), generasi pertama dari tiga generasi aturan organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM sejak 1998. Cakupannya lebih sempit dibanding dua generasi berikutnya karena hanya mengatur Direksi dan Badan Pengawas, tanpa kerangka klasifikasi perusahaan berdasarkan skala pelanggan yang baru diperkenalkan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Dokumen lama yang masih menyebut peraturan ini sebagai dasar hukum aktif sudah dua generasi tertinggal.
Dasar hukum
- Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dicabut
- Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.