Tidak. PP No. 27 Tahun 2012 dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperkenalkan kerangka Persetujuan Lingkungan menggantikan Izin Lingkungan.
Kerangka Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) di bawah PP No. 27 Tahun 2012 berlaku sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja. PP No. 22 Tahun 2021 mengubah istilah dan mekanismenya menjadi Persetujuan Lingkungan, terintegrasi dengan perizinan berusaha. Dokumen perizinan BUMDAM yang masih menyebut 'Izin Lingkungan' berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 sebagai dasar hukum aktif merujuk kerangka yang sudah digantikan; istilah dan prosedur yang berlaku sekarang dibahas terpisah.
Dasar hukum
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dicabut
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.