Tidak. PP No. 82 Tahun 2001 dicabut dan digantikan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 82 Tahun 2001 sebelumnya menjadi kerangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebelum era Persetujuan Lingkungan. PP No. 22 Tahun 2021, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup, menetapkan kerangka Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat perizinan berusaha, sekaligus mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, tanah, dan laut dalam satu peraturan yang lebih luas. Dokumen kepatuhan atau kajian lingkungan yang masih mengutip PP No. 82 Tahun 2001 sebagai dasar hukum pengendalian pencemaran air merujuk peraturan yang sudah tidak berlaku.
Dasar hukum
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dicabut
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.