Statusnya berakhir, bukan dicabut. Masa perencanaan RPJMN 2020-2024 sudah berakhir dan dilanjutkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029; JDIH BPK tidak mencatat klausul pencabutan eksplisit Perpres No. 18 Tahun 2020 dalam Perpres No. 12 Tahun 2025.
Perpres No. 18 Tahun 2020 memuat target akses air minum layak dan aman periode 2020-2024, termasuk target agar seluruh BUMD menerapkan tarif pemulihan biaya penuh -- target yang menurut catatan Permen PU No. 6 Tahun 2026, realisasinya baru 46,45 persen pada 2023. Berakhir bukan berarti tidak relevan sebagai pembanding: kesenjangan antara target 2020-2024 dan realisasinya menjadi konteks bagi target baru RPJMN 2025-2029, yang dibahas terpisah.
Dasar hukum
- Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 berakhir
- Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 berlaku
- Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.