Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik diatur Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap "Usaha dan/atau Kegiatan" yang menghasilkan air limbah domestik (Pasal 2 ayat (1)) mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, sesuai baku mutu di Lampiran I/II. Subjek kewajibannya bukan rumah tangga perorangan, melainkan "Usaha dan/atau Kegiatan" -- kantor, hotel, mal, asrama, atau fasilitas serupa yang tunduk pada Persetujuan Lingkungan atau SPPL; "domestik" dalam judul peraturan menunjuk jenis limbahnya (dari mandi, cuci, kakus), bukan rumah tinggal sebagai subjek hukum. Pelanggaran berupa pelampauan baku mutu (Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 Pasal 43 huruf c) dikenai paksaan pemerintah bersamaan denda administratif, dengan besaran maksimum Rp 3.000.000.000,00 per pelanggaran (Pasal 44 ayat (2)), dihitung dari konsentrasi yang terlampaui, debit air limbah, dan lama waktu pelanggaran (Pasal 46).
Relevansinya bagi BUMDAM: instalasi pengolahan air (IPA) SPAM tunduk pada rezim baku mutu air limbah yang terpisah (PP No. 22 Tahun 2021, lihat /tanya/baku-mutu-air-limbah-ipa-spam/), tetapi kantor, mess karyawan, atau fasilitas penunjang BUMDAM yang menghasilkan air limbah domestik (dari toilet, dapur, kamar mandi) berada di bawah Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 ini sebagai "Usaha dan/atau Kegiatan" tersendiri. Untuk rumah tinggal perorangan (septic tank rumah warga), rezimnya berbeda lagi: Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBM (lihat /tanya/jarak-septic-tank-sumur-air-bersih/), yang tidak mengenal sanksi administratif berupa denda seperti di Permen LH/BPLH ini -- pengawasannya bersifat pembinaan kesehatan masyarakat, bukan penegakan lingkungan berbasis PB/Persetujuan Lingkungan. Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 dan No. 6 Tahun 2026 sama-sama terbit dari kementerian yang baru dipecah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) versi lama; No. 11/2025 mencabut Permen LHK No. P.68/2016, dan No. 6/2026 menggantikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024 dengan objek pengaturan serupa.
Dasar hukum
- Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik berlaku
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup berlaku
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
- Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat berlaku
Kutipan sumber (6)
- Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1):
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan Pengolahan Air Limbah Domestik sebelum: a. dilepas ke lingkungan; dan b. dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, Pasal 1 angka 8:
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 38 ayat (1):
Sanksi Administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau e. pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah.
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 43 huruf c:
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai bersamaan dengan denda administratif untuk pelanggaran dengan kriteria: ... c. melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB;
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 44 ayat (2):
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pelanggaran dikenakan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 46 ayat (1):
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa terlampauinya Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c ditentukan berdasarkan: a. konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang terlampaui; b. konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang ditetapkan dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan; c. debit Air Limbah atau laju alir Emisi; d. lama waktu pelanggaran; dan e. besaran denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.