Baku Mutu Air Limbah ditetapkan oleh Menteri (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 131 ayat (1)). Kegiatan yang membuang air limbah, termasuk instalasi pengolahan air (IPA) milik penyelenggara SPAM, memenuhi baku mutu tersebut melalui Persetujuan Teknis yang diterbitkan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya (Pasal 137 ayat (1)). Persetujuan Teknis itu memuat standar teknis pemenuhan baku mutu, standar kompetensi sumber daya manusia, dan sistem manajemen lingkungan (Pasal 138 ayat (1)).
Mekanisme ini berdiri terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha secara umum (lihat /tanya/apa-itu-persetujuan-lingkungan/): Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah adalah instrumen teknis lanjutan yang mengatur secara spesifik bagaimana buangan air limbah dari suatu kegiatan, termasuk sisa proses pengolahan air baku menjadi air minum di IPA, dikelola agar tidak mencemari badan air penerima. Ketentuan ini berada dalam Bab III PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Bagian Keempat Pengendalian, Paragraf 2 Pencegahan Pencemaran Air, terpisah dari kerangka teknis penyelenggaraan SPAM di bawah Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 yang mengatur kualitas air yang didistribusikan ke pelanggan, bukan air limbah hasil proses pengolahan.
Dasar hukum
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
- PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 131 ayat (1):
Menteri menetapkan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a.
- PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 137 ayat (1):
Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) menunjukkan bahwa kajian dan/atau Persetujuan Teknis lengkap dan benar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
- PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 138 ayat (1):
Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) memuat: a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. standar kompetensi sumber daya manusia; dan c. sistem manajemen lingkungan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.