Batas toleransi yang berlaku dalam pengoperasian SPAM adalah 25 persen, sementara sasaran nasional yang ditetapkan dalam kebijakan dan strategi nasional SPAM 2026-2030 berada di bawah 20 persen.
Realisasi nasional pada 2023 tercatat 33,7 persen menurut Buku Kinerja BUMD Air Minum, sehingga selisih terhadap batas toleransi maupun sasaran nasional masih lebar. Kerangka teknis pengendaliannya diatur dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, termasuk pembentukan District Metered Area dan penyusunan neraca air.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.