Calon anggota Direksi BUMD, termasuk BUMDAM, harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf h; diulang dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf h). Batas itu diukur saat pendaftaran pertama, bukan selama menjabat. Untuk Dewan Pengawas atau Komisaris, batasnya paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 38 huruf g).
PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Permendagri No. 23 Tahun 2024 tidak memuat batas usia bagi anggota Direksi yang sedang menjabat. Karena batasnya dikaitkan dengan saat mendaftar pertama kali, pengangkatan kembali tidak mensyaratkan usia di bawah 55 tahun. Pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik juga tidak melalui seleksi ulang (Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 50 ayat (1)). Masa jabatannya paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali, dengan kemungkinan masa jabatan ketiga bagi anggota Direksi yang memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi sangat baik (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 61). Batas usia pensiun 56 tahun, yang dapat diperpanjang sampai 58 tahun, dalam Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 79 terletak di Bab Kepegawaian BUMDAM dan berlaku bagi pegawai. Direksi diatur di Bab Organ BUMDAM. Perda pendirian atau anggaran dasar BUMDAM tertentu dapat memuat ketentuan tambahan; entri ini hanya mencakup peraturan nasional.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Kutipan sumber (6)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 57 huruf h:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: ... h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 38 huruf g:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: ... g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 35 huruf h:
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 50 ayat (1):
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 61:
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 79:
(1) Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setinggi-tingginya sampai 58 (lima puluh delapan) tahun
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.