Tidak ada batas volume minimum untuk kegiatan usaha: penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha, berapa pun volumenya, wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) menurut Permen ESDM No. 4 Tahun 2026. Ambang volume 100 m3/bulan per kepala keluarga atau per kelompok yang sering dikutip hanya berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang BUKAN usaha, yang di atas ambang itu wajib Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bukan SIPA) dan di bawah ambang itu tidak perlu izin apa pun.

Kekeliruan umum adalah menyamakan ambang 100 m3/bulan dengan syarat SIPA. Faktanya dua rezim itu berbeda objek: SIPA (Izin Pengusahaan Air Tanah) untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, atau properti komersial, tanpa ambang volume; sedangkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari non-usaha, dengan ambang 100 m3/bulan sebagai pemicu wajib-persetujuan. Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 baru mengatur ulang rezim ini dan mencabut sebagian Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 yang masih banyak dikutip sumber sekunder yang belum diperbarui.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (2)
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (2) dan (3): (2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a: (1) a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau 2. penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan ... per kelompok. ... (2) Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk: a. penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan ... per kepala keluarga atau per kelompok.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.