Keduanya sama-sama melibatkan kesepakatan dengan badan usaha, tetapi berbeda bentuk hukum dan jalur sengketanya. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 20 mendefinisikan Konsesi sebagai Keputusan Pejabat Pemerintahan, sehingga secara hukum ia adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) meskipun lahir dari kesepakatan dengan BUMN, BUMD, atau swasta, dan sengketanya berjalan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menurut Perpres No. 38 Tahun 2015 sebaliknya berbentuk perjanjian, dan sengketanya diselesaikan berjenjang lewat musyawarah, mediasi, atau arbitrase/pengadilan perdata, bukan lewat pengadilan tata usaha negara.

Bagikan ke WhatsApp

UU No. 30 Tahun 2014 bersifat lintas sektor: ia mengatur bentuk hukum Keputusan dan Tindakan pejabat pemerintahan secara umum, bukan khusus air, tetapi definisinya berlaku pula ketika kerja sama infrastruktur air distrukturkan sebagai Konsesi. Pasal 1 angka 7 mendefinisikan Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagai "Keputusan Tata Usaha Negara", dan Pasal 1 angka 18 menetapkan Pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena Pasal 1 angka 20 menempatkan Konsesi sebagai salah satu bentuk Keputusan, upaya hukum atas Konsesi mengikuti jalur administrasi negara: Upaya Administratif lebih dahulu, baru gugatan ke PTUN. Pasal 39 menetapkan tiga kriteria kumulatif Konsesi: persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan, persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan BUMN, BUMD, dan/atau swasta, dan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan perhatian khusus. Pasal ini diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): kriteria Konsesi bergeser dari ayat (4) menjadi ayat (5) karena disisipkannya kategori baru "Standar", tetapi rumusan tiga kriteria itu sendiri tidak berubah. Sebaliknya, Perjanjian KPBU menurut Perpres No. 38 Tahun 2015 Bagian Ketiga disiapkan sebagai perjanjian antara Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan Badan Usaha Pelaksana, dan Pasal 32 ayat (2) huruf k mewajibkan perjanjian itu memuat mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang berupa musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan, yaitu jalur perdata, bukan jalur tata usaha negara. Praktik menstrukturkan kerja sama infrastruktur air sebagai Konsesi atau sebagai perjanjian KPBU biasa karena itu berimplikasi pada forum penyelesaian sengketa yang berlaku bagi para pihak.

Dasar hukum

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diubah
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
  • Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
Kutipan sumber (6)
  • UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 20: Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 7: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 18: Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • UU No. 6 Tahun 2023, Perubahan Pasal 39 UU No. 30 Tahun 2014: (5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau swasta; dan c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 32 ayat (2) huruf k: mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 32 ayat (1): PJPK menyiapkan perjanjian KPBU.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.