Tidak. BPPSPAM dibubarkan berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020, dan fungsinya dialihkan ke Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Evaluasi kinerja BUMD Air Minum kini diterbitkan melalui Buku Kinerja BUMD Air Minum tahunan, hasil kerja sama Kementerian Pekerjaan Umum, BPKP, dan PERPAMSI. Domain lama bppspam.go.id sudah tidak dapat diakses. Dokumen kepatuhan yang masih menyebut BPPSPAM sebagai lembaga aktif perlu diperbarui, karena rujukan ke lembaga yang sudah tidak ada melemahkan kekuatan dokumen tersebut.
Dasar hukum
- Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.