PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah nama program, bukan nama peraturan. Dasar hukum formalnya adalah PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 49-51, yang mengatur "Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat" sebagai salah satu dari lima kategori penyelenggara SPAM (di samping BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD), khusus untuk melayani wilayah di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD/UPT/UPTD.
Menurut Pasal 49, Kelompok Masyarakat menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari di kawasannya, wajib melapor ke pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa (ayat 3), berhak atas perlindungan dari Pemerintah Pusat/Daerah (ayat 4), wajib menjaga kelestarian sumber air baku (ayat 5), dan dapat menerima dukungan pembiayaan pemerintah (ayat 6) -- inilah yang secara operasional menjadi program PAMSIMAS. Bila kebutuhan air dalam jumlah besar atau mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat tetap wajib memperoleh izin (Pasal 50). Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut didelegasikan Pasal 51 kepada Peraturan Menteri; petunjuk operasional sehari-hari program PAMSIMAS sendiri (pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat, mekanisme dana bantuan, dan sejenisnya) dituangkan dalam Pedoman Umum PAMSIMAS, dokumen administratif Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak terindeks sebagai peraturan formal di JDIH BPK dan belum diverifikasi langsung di situs ini.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 49:
(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya. (3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan pencatatan.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 50:
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 51:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.