Perpres No. 90 Tahun 2016. Peraturan ini membentuk Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), sebelum akhirnya dicabut bersamaan dengan pembubaran badan itu lewat Pasal 19 ayat (1) huruf f Perpres No. 82 Tahun 2020.
Perpres No. 82 Tahun 2020, yang aslinya membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sekaligus membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural, termasuk BPPSPAM. Pasal 19 ayat (6) mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini Kementerian Pekerjaan Umum. Dokumen kepatuhan atau kajian hukum yang mengutip Perpres No. 90 Tahun 2016 sebagai dasar kewenangan lembaga yang masih aktif perlu diperbarui, karena peraturan tersebut berstatus dicabut.
Dasar hukum
- Perpres No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut
- Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.