Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik "dalam Daerah kabupaten/kota" adalah kewenangan kabupaten/kota itu sendiri, bukan pemerintah pusat atau provinsi, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Sub Urusan Air Limbah (bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Bidang ini termasuk "Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar" (Pasal 12 ayat (1) huruf c) -- kategori yang wajib diselenggarakan setiap daerah, bukan urusan pilihan. Perda pengelolaan air limbah domestik adalah instrumen kabupaten/kota menjalankan mandat wajib ini, yang belakangan makin sering diterbitkan seiring terbitnya baku mutu air limbah domestik sektoral terbaru dari pemerintah pusat (Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025) yang perlu diselaraskan ke tingkat daerah.
Pembagian urusan ini bertingkat tiga sesuai skala dampaknya: pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengembangan sistem secara nasional serta mengelola sistem lintas provinsi/berkepentingan strategis nasional; provinsi mengelola sistem regional (lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi); kabupaten/kota mengelola sistem yang berada dalam wilayahnya sendiri. Karena air limbah domestik termasuk Pelayanan Dasar, penyelenggaraannya juga tunduk Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi tiap daerah. Perda-perda ini umumnya sekaligus menjadi dasar hukum retribusi jasa pengelolaan air limbah (misalnya sedot lumpur tinja, sambungan IPAL komunal/kota), yang lazim sekaligus menjadi dasar pungutan retribusi jasa pelayanan (sedot lumpur tinja, sambungan IPAL) -- kewajiban urusan wajib mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perda khusus, bukan sekadar mengikuti Permen LH/BPLH secara langsung (yang mengikat "Usaha dan/atau Kegiatan", bukan pemerintah daerah sebagai penyelenggara sistem, lihat data/tanya.json#baku-mutu-air-limbah-domestik-sanksi-administratif).
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah
- Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik berlaku
Kutipan sumber (2)
- UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (1) huruf c:
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: ... c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
- UU No. 23 Tahun 2014, Lampiran, Sub Urusan Air Limbah angka 4:
Air Limbah: a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional. [Daerah Provinsi:] Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. [Daerah Kabupaten/Kota:] Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.