PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM tidak memakai istilah "SPAM Regional" -- istilah formalnya adalah "SPAM Lintas Kabupaten/Kota" untuk kerja sama dalam satu provinsi, dan "SPAM Lintas Provinsi" untuk yang melintasi batas provinsi. Dasar kerja sama antarpemerintah dalam penyelenggaraan SPAM ada di Pasal 36 ayat (5). Untuk SPAM Lintas Kabupaten/Kota, kewenangan menyusun dan menetapkan Rencana Induk serta melaksanakan penyelenggaraannya ada pada gubernur/pemerintah provinsi (Pasal 22 ayat (3), Pasal 39 huruf b dan c), umumnya lewat BUMD yang dibentuk provinsi (Pasal 42 ayat (1) huruf a). Kabupaten/kota peserta tetap berwenang melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain (Pasal 40 huruf k) -- kerja sama itulah yang dituangkan sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antardaerah.
Pembagian ini konsisten dengan skala Rencana Induk SPAM tiga tingkat di Pasal 21: Lintas Provinsi (ditetapkan Menteri), Lintas Kabupaten/Kota (ditetapkan gubernur), dan Kabupaten/Kota (ditetapkan bupati/wali kota). BUMD pengelola SPAM Regional bisa berupa BUMD milik provinsi yang dibentuk khusus untuk itu, atau salah satu BUMD kabupaten/kota anggota yang ditunjuk lewat PKS -- PP 122/2015 sendiri tidak menetapkan satu pola tunggal, hanya menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh BUMN/BUMD (Pasal 42 ayat (1) huruf a), yang dapat bekerja sama dengan badan usaha swasta (Pasal 42 ayat (2), dengan syarat lebih rinci di Pasal 56: hanya bila BUMN/BUMD tidak mampu membiayai, SIPA tetap di tangan BUMN/BUMD). Tata cara teknis penyusunan naskah PKS antardaerah untuk penyelenggaraan bersama semacam ini diatur lebih lanjut lewat peraturan tentang kerja sama daerah, di luar cakupan verifikasi terperinci entri ini.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 36 ayat (5):
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 22 ayat (3):
Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 39 huruf b dan c:
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: ... b. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota;
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 40 huruf k:
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: ... k. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 42:
(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh: a. BUMN/BUMD; b. UPT/UPTD; c. Kelompok Masyarakat; dan/atau d. Badan Usaha. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.