Penentuan status keadaan darurat bencana diatur UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksananya, PP No. 21 Tahun 2008. Kewenangannya berjenjang sesuai skala: Presiden untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota (PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (2)) -- inilah dasar SK Bupati/Wali Kota yang biasa menetapkan status siaga darurat kekeringan di suatu daerah. Istilah "siaga darurat" sendiri tidak muncul di batang tubuh kedua peraturan ini, tetapi ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2008: status keadaan darurat bencana dimulai sejak status siaga darurat, berlanjut tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Begitu status ditetapkan, distribusi air bersih menjadi bagian "pemenuhan kebutuhan dasar" yang wajib diupayakan (UU 24/2007 Pasal 53 huruf a; PP 21/2008 Pasal 52 ayat (1) huruf a), dan BPBD daerah adalah salah satu pelaksananya (PP 21/2008 Pasal 52 ayat (2)).

Bagikan ke WhatsApp

Kekeringan yang mengancam pasokan air bersih adalah salah satu jenis bencana yang tunduk kerangka ini (UU 24/2007 mendefinisikan bencana non-alam dan alam secara luas, mencakup kekeringan sebagai bencana alam). Karena status siaga darurat itu sendiri sudah memicu "kemudahan akses" bagi BNPB/BPBD (UU 24/2007 Pasal 50; PP 21/2008 Pasal 24) -- termasuk pengerahan logistik air bersih dan pengadaan barang/jasa tanpa prosedur normal -- penetapan status oleh bupati/wali kota menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum BPBD dapat mendistribusikan air bersih memakai anggaran/dana siap pakai kebencanaan, bukan sekadar formalitas. Definisi teknis lebih rinci soal kriteria eskalasi ancaman yang membenarkan status siaga darurat (dibanding tanggap darurat) diatur lebih lanjut di peraturan turunan BNPB, di luar cakupan pendaftaran situs ini yang berfokus pada peraturan perundang-undangan tingkat UU/PP ke atas.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • PP No. 21 Tahun 2008, Pasal 23: (1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. (2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
  • PP No. 21 Tahun 2008, Penjelasan Pasal 23 ayat (1): Yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
  • UU No. 24 Tahun 2007, Pasal 53: Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan dan tempat hunian.
  • PP No. 21 Tahun 2008, Pasal 52 ayat (2): Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.