Data surveilans nasional (BPS, 2023) mencatat baru 20,49 persen rumah tangga Indonesia yang memiliki akses air minum aman dari lima parameter sekaligus (E. coli, pH, TDS, nitrat, nitrit), jauh di bawah 75,91 persen yang sudah memiliki akses layak dasar. Data ini mencakup seluruh sumber air rumah tangga termasuk sumur pribadi, bukan klaim khusus tentang air yang diproduksi dan didistribusikan BUMDAM lewat jaringan perpipaan, yang tunduk pada standar kualitas tersendiri.

Bagikan ke WhatsApp

Lampiran Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM (Permen PU No. 6 Tahun 2026) mengutip Hasil Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) dalam Indonesia dalam Angka Tahun 2023: secara nasional, 75,911 persen rumah tangga memiliki akses air minum layak dasar, sementara akses air aman -- diukur dari lima parameter sekaligus (E. coli, pH, Total Dissolved Solid, nitrat, nitrit) -- baru mencapai 20,49 persen. Dokumen yang sama mengaitkan kontaminasi bakteriologi ini terutama dengan sumur dangkal yang berjarak terlalu dekat dengan tangki septik atau sumber rembesan air limbah domestik, serta pencemaran kimia dari limbah industri, deterjen rumah tangga, dan rembesan tempat sampah pada air tanah perkotaan. Data ini adalah potret kondisi seluruh sumber air minum rumah tangga secara nasional -- termasuk sumur gali, sumur bor, dan sumber non-perpipaan lainnya -- bukan pengukuran khusus terhadap air yang diproduksi dan didistribusikan BUMDAM lewat jaringan perpipaan. Air yang keluar dari instalasi pengolahan air minum BUMDAM tunduk pada kewajiban memenuhi 19 parameter wajib Permenkes No. 2 Tahun 2023, termasuk baku mutu 0 CFU/100ml untuk Escherichia coli dan Total Coliform di titik produksi, sehingga tunduk pada rezim pengawasan mutu yang berbeda dari sumur rumah tangga yang tidak terhubung jaringan perpipaan.

Dasar hukum

  • Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 berlaku
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut-sebagian
Kutipan sumber (3)
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Bab II, Bagian 2.7 (mengutip Surveilans KAMRT, Indonesia dalam Angka 2023): Proporsi air minum aman rumah tangga dari E. coli secara nasional menunjukkan bahwa persentase tertinggi rumah tangga memiliki akses layak dasar sebesar (75,911%) dan akses air aman (E. coli, pH, TDS, Nitrat, Nitrit) sebesar (20,49%) (Hasil Surveilans KAMRT Indonesia dalam Angka Tahun 2023).
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Bab II, Bagian 2.7: Kontaminasi Bakteriologi: Jarak yang terlalu dekat antara sumur dengan tangki septik atau sumber rembesan air limbah domestik menyebabkan tingginya kontaminasi bakteri E. coli.
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Tabel 1 (Parameter Wajib Air Minum): 1 Escherichia coli 0 CFU/100ml SNI/APHA; 2 Total Coliform 0 CFU/100ml SNI/APHA.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.