Ya. DKI Jakarta sudah mewajibkan izin Gubernur untuk pengambilan air bawah tanah sejak 1998, dan sejak 2021 memperketatnya lewat Zona Bebas Air Tanah yang melarang total pengambilan air tanah oleh bangunan besar di area tertentu, berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Bagikan ke WhatsApp

Perda DKI Jakarta No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Pasal 2 mewajibkan setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, dan kepentingan lainnya mendapat izin dari Gubernur. Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah memperketat pengaturan ini dengan menetapkan Zona Bebas Air Tanah di area jalan dan kawasan tertentu, di mana pemilik atau pengelola bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, atau berjumlah 8 lantai atau lebih, dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah sejak 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering. Pengendaliannya dilakukan lewat pengetatan pemantauan sekaligus pelarangan langsung, bukan hanya lewat mekanisme perizinan seperti sebelumnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • Pergub Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021, Pasal 2: Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi: a. luas lantai 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau lebih; dan/atau b. jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih.
  • Pergub Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1): Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
  • Pergub Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021, Menimbang huruf a, merujuk Perda DKI No. 10 Tahun 1998 Pasal 2: berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.