Setiap tahun. Permendagri No. 71 Tahun 2016 menetapkan siklus tahunan yang berulang: Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli (Pasal 26 ayat (1)), Dewan Pengawas/Komisaris mengevaluasi rancangan tersebut paling lambat bulan Agustus (Pasal 27 ayat (1)), rancangan diajukan kepada Kepala Daerah paling lambat bulan Oktober (Pasal 27 ayat (4)), dan Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun (Pasal 25 ayat (1)).

Siklus tahunan ini adalah kewajiban menjalankan proses evaluasi dan pengajuan ulang, bukan kewajiban mengubah nilai Tarif setiap tahun; hasil evaluasi dapat berupa usulan mempertahankan Tarif yang sama. Sebelum diajukan kepada Kepala Daerah, rancangan Tarif hasil evaluasi Dewan Pengawas/Komisaris wajib dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan untuk mendapatkan umpan balik (Pasal 27 ayat (2)). Sejak Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyisipkan Pasal 7A, siklus tahunan ini juga terikat pada Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan lebih dulu oleh Gubernur paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya (lihat pertanyaan terkait kewenangan penetapan tarif). Jika Kepala Daerah menetapkan Tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga Tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya penuh, pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi melalui APBD (Pasal 27 ayat (5)).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 25 ayat (1): Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 26 ayat (1): Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1)-(2): Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. Rancangan Tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (4): Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.