Pengawasan eksternal dilakukan secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, ditambah pengawasan insidental berdasarkan pengaduan masyarakat atau temuan yang membahayakan kesehatan (Permenkes No. 3 Tahun 2026 Pasal 59). Untuk pengawasan internal, penyelenggara air minum wajib menyusun rencana pengamanan air minum beserta audit internalnya (Permenkes No. 3 Tahun 2026 Pasal 60). Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang tetap berlaku terlepas dari pencabutan sebagian batang tubuhnya, menetapkan frekuensi minimal pengujian sampel internal: parameter fisik dan mikrobiologi sebulan sekali, parameter kimia enam bulan sekali.

Ketentuan pengawasan internal dan eksternal ini sebelumnya diatur Pasal 20 Permenkes No. 2 Tahun 2023. Pasal tersebut termasuk yang dicabut ketika Permenkes No. 3 Tahun 2026 mencabut sebagian besar batang tubuh Permenkes No. 2 Tahun 2023, kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampiran (Pasal 99 huruf dd Permenkes No. 3 Tahun 2026). Pasal 20 tidak termasuk dalam daftar pengecualian itu, sehingga mekanisme yang berlaku saat ini adalah Pasal 59 dan 60 Permenkes No. 3 Tahun 2026, bukan lagi Pasal 20 Permenkes No. 2 Tahun 2023. Tabel frekuensi pengujian sampel (Lampiran Bagian A, Penyehatan Air) tidak terdampak pencabutan karena seluruh Lampiran termasuk dalam pengecualian, dan berlaku untuk seluruh kategori penyelenggara: jaringan perpipaan, Depot Air Minum, maupun bukan jaringan perpipaan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 59 ayat (5)-(7): Pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau temuan yang membahayakan kesehatan.
  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 60 ayat (1)-(2): Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara internal dilakukan untuk air minum, produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit internal rencana pengamanan air minum. Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan untuk air minum, terhadap rencana pengamanan air minum yang disusun oleh produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum dilakukan audit eksternal rencana pengamanan air minum oleh Menteri.
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Bagian A (Penyehatan Air), huruf d: Frekuensi pengujian sampel, minimal: Fisik 1 (satu) bulan sekali; Kimia 6 (enam) bulan sekali; Mikrobiologi 1 (satu) bulan sekali.
  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 99 huruf dd: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55) kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran; dan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.