Gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, dapat berpedoman pada skala gaji ASN atau skema berbasis risiko dan beban kerja (Pasal 85). Tunjangannya terdiri atas tunjangan istri/suami, anak, perumahan, jabatan, kinerja, hari raya, pendidikan, dan program pensiun (Pasal 86 ayat (1)).

Bagikan ke WhatsApp

Besaran gaji ditetapkan dengan keputusan Direksi (Pasal 85 ayat (3)). Tunjangan istri/suami dan anak berstatus tunjangan tetap (Pasal 86 ayat (2)); jika suami istri sama-sama pegawai BUMDAM yang sama, tunjangan tetap hanya diberikan kepada yang bergaji lebih tinggi (Pasal 86 ayat (4)). Tunjangan pendidikan dibayarkan sekali setahun sebesar gaji ditambah tunjangan tetap (Pasal 86 ayat (3)). Besaran tiap tunjangan ditetapkan dengan keputusan Direksi (Pasal 86 ayat (5)). Selain program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib, pegawai tetap dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti melalui DPLK/DPPK (Pasal 87).

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 85 ayat (1) dan (2): Gaji pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prinsip-prinsip skala gaji aparatur sipil negara atau skema penggajian berdasarkan resiko dan beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan BUMDAM.
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 86 ayat (1): Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tunjangan isteri/suami; b. tunjangan anak; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan jabatan; e. tunjangan kinerja; f. tunjangan hari raya; g. tunjangan pendidikan; dan h. program pensiun.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.