Bisa, melalui dua jalur yang saling melengkapi. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi hak gugat ganti rugi bila pelayanan yang diterima tidak sesuai perjanjian (Pasal 19 dan 45), dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi hak mengadu kepada penyelenggara, ombudsman, atau DPRD (Pasal 40) serta hak gugat perdata atas perbuatan melawan hukum penyelenggara pelayanan publik (Pasal 52).
PDAM/BUMDAM sebagai badan usaha milik daerah berkedudukan ganda: sebagai pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999 (penjelasan Pasal 1 angka 3 menyebut BUMN eksplisit; BUMD diperlakukan analog dalam praktik meski tidak disebut eksplisit), dan sebagai penyelenggara pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 (Pasal 17 huruf a menyebut eksplisit badan usaha milik daerah). Kewajiban ganti rugi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tidak berlaku bila PDAM dapat membuktikan bahwa kesalahan ada pada konsumen sendiri (Pasal 19 ayat 5).
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diubah
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
- UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (1) dan (5):
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. ... (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
- UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 45 ayat (1):
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
- UU No. 25 Tahun 2009, Pasal 52 ayat (1):
Dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.