Istilah 'hak guna air' tidak lagi ada dalam UU No. 17 Tahun 2019. Undang-undang ini memakai dua konsep: hak rakyat atas air, yang dijamin negara untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari (Pasal 8), dan izin penggunaan sumber daya air, untuk kebutuhan bukan usaha maupun kebutuhan usaha (Pasal 46 sampai 51).
Pasal 8 ayat (2) menetapkan urutan prioritas: kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, lalu penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM; bila ketersediaan tidak mencukupi, kebutuhan pokok sehari-hari didahulukan (ayat (3)). Izin penggunaan untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan (Pasal 49 ayat (5)), dengan pengecualian dan syarat ketat bagi swasta (Pasal 50 dan 51). Istilah hak guna air berasal dari UU No. 7 Tahun 2004, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dokumen yang masih memakainya perlu disesuaikan.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak-berlaku
Kutipan sumber (2)
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 8 ayat (1) dan (2):
(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (2) ... negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
- UU No. 17 Tahun 2019, pemeriksaan teks:
Frasa 'hak guna' tidak ditemukan dalam batang tubuh maupun penjelasan UU No. 17 Tahun 2019 (teks JDIH BPK, diperiksa 2026-09-14).
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.