Konsumen berhak mengadukan gangguan pelayanan itu kepada PDAM sebagai penyelenggara, kepada ombudsman, atau kepada DPRD (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 40), dan berhak menuntut ganti rugi bila kegagalan pelayanan itu merugikan (UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19). Bila pengaduan tidak ditindaklanjuti secara memadai, konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 52).

Tidak ada aturan nasional yang menetapkan batas jumlah hari maksimum air boleh tidak mengalir sebelum konsumen berhak atas kompensasi otomatis. Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 Lampiran VII menetapkan sasaran cakupan pelayanan dan penanganan keluhan pelanggan 100 persen sebagai standar mutu penyelenggaraan SPAM, tetapi ini target kinerja bagi penyelenggara, bukan hak kompensasi otomatis yang bisa langsung ditagih pelanggan perorangan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • UU No. 25 Tahun 2009, Pasal 40 ayat (1) dan (3): (1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. ... (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  • UU No. 25 Tahun 2009, Pasal 52 ayat (1): Dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.