Skema ini, yang disebut Pengelolaan Aset, mengoptimalkan Barang Milik Negara atau aset BUMN untuk memperoleh pendanaan infrastruktur. Objeknya hanya aset kementerian/lembaga atau BUMN, tidak mencakup aset BUMD, dan aset tidak boleh dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. BUMDAM karena itu tidak dapat memakai asetnya sendiri lewat skema ini.
Perpres No. 32 Tahun 2020 berlaku sejak diundangkan pada 18 Februari 2020 dan sebagian diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024. Pasal 1 angka 3 memang memasukkan BUMD ke dalam pengertian Badan Usaha, tetapi peran itu sebatas pihak yang dapat mengelola aset milik negara atau BUMN, bukan pemilik aset yang dibiayai. Larangan mengagunkan aset dimuat sebagai muatan wajib perjanjian, yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf k untuk BMN dan Pasal 27 ayat (2) huruf d untuk aset BUMN. Isi Perpres No. 66 Tahun 2024 belum dibaca langsung dari teks resminya.
Dasar hukum
- Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas diubah
Kutipan sumber (4)
- Perpres No. 32 Tahun 2020, Pasal 1 angka 1:
Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
- Perpres No. 32 Tahun 2020, Pasal 2:
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap: a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau b. aset Badan Usaha Milik Negara.
- Perpres No. 32 Tahun 2020, Pasal 14 ayat (1) huruf k:
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
- Perpres No. 32 Tahun 2020, Pasal 27 ayat (2) huruf d:
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
Diperiksa terakhir pada 2026-09-21. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.