Pelanggaran ini dilarang UU Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas ganti rugi dari pelaku usaha dalam tenggang waktu 7 hari sejak transaksi, dan dapat menggugat lewat lembaga penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau peradilan umum bila ganti rugi tidak dipenuhi.

Bagikan ke WhatsApp

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf b melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang isi bersihnya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau etiket. Pelaku usaha yang melanggar dilarang terus memperdagangkan barang tersebut dan wajib menariknya dari peredaran (Pasal 8 ayat 4). Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian konsumen, berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis, dalam tenggang waktu 7 hari sejak tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi ini tidak menghapuskan kemungkinan tuntutan pidana bila terbukti ada unsur pidana. Bila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban ganti rugi, konsumen dapat menggugat lewat lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau lewat peradilan umum, sesuai pilihan sukarela para pihak (Pasal 45).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 8 ayat (1) huruf b: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: ... tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 8 ayat (4): Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (1) dan (3): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. ... Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 45 ayat (1) dan (2): Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.