Tidak, selama air tanahnya dipakai untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan kurang dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga. Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 menyatakan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk pemakaian semacam itu (Pasal 6 ayat (2) huruf a). Pemakaian untuk kebutuhan pokok sehari-hari sebesar 100 m3 per bulan atau lebih per kepala keluarga, atau per kelompok bila dipakai bersama, memerlukan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Pasal 6 ayat (1) huruf a). Sumur untuk kegiatan usaha memerlukan Izin Pengusahaan Air Tanah berapa pun volumenya (Pasal 2 ayat (2)).
Batas 100 m3 per bulan setara kira-kira 3,3 m3 per hari, atau sepuluh kali Standar Kebutuhan Pokok Air Minum dalam aturan tarif air minum, yaitu 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan (Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 1 angka 10 sebagaimana diubah Pasal I). Persetujuan tetap diperlukan untuk beberapa kegiatan bukan usaha lain, termasuk bantuan sumur bor atau sumur gali secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan (Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 4). Permohonan diajukan melalui aplikasi perizinan daring kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya (Pasal 8 ayat (1)). Pemegang Persetujuan wajib, antara lain, memasang meter air pada pipa keluar sumur dan membangun sumur resapan (Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d). Beberapa daerah memiliki aturan air tanah sendiri; DKI Jakarta, misalnya, menetapkan Zona Bebas Air Tanah bagi bangunan besar di area tertentu. Entri ini tidak mencakup persyaratan teknis pengeboran maupun pajak air tanah daerah.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum berlaku
Kutipan sumber (7)
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 6 ayat (2) huruf a:
Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk: a. penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau 2. penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (2):
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 4:
b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: ... 4. bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 8 ayat (1):
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melalui Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d:
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk sumur pantau; d. membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I, Pasal 1 angka 10:
Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.