PDAM, bukan operator swasta. Perpres No. 46 Tahun 2019 mendefinisikan penerima skema ini sebagai Perusahaan Daerah Air Minum, unit pengelola dan pelayanan air minum milik Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3). Jaminan Pemerintah Pusat diberikan kepada PDAM yang menunjukkan kinerja sehat berdasarkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selama dua tahun berturut-turut, dan telah menetapkan tarif rata-rata di atas biaya rata-rata per unit atau pemulihan biaya penuh selama dua tahun berturut-turut (Pasal 4 ayat (1)).

Skema ini menjamin 70 persen dari kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang gagal bayar, dengan sisa 30 persen menjadi risiko bank pemberi kredit (Pasal 3). Penyaluran jaminan didahului perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani menteri bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM (Pasal 6 ayat (1)); gubernur atau bupati/wali kota wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum menandatangani perjanjian tersebut, khususnya mengenai dukungan pemerintah daerah dan potensi pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (Pasal 6 ayat (3)). Skema ini berdiri terpisah dari jalur pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di bawah Perpres No. 38 Tahun 2015, yang melibatkan badan usaha, bukan kredit perbankan kepada PDAM (lihat /tanya/kpbu-air-minum/).

Dasar hukum

  • Perpres No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
  • Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
Kutipan sumber (4)
  • Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 1 angka 3: Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
  • Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 4 ayat (1): Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada PDAM yang: a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.
  • Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 3: Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.
  • Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 6 ayat (3): Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU dan/atau DBH.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.