Permendag No. 24 Tahun 2024 menetapkan jangka waktu tera ulang meter air berdasarkan diameter nominal (DN): 5 tahun untuk DN sampai dengan 50 mm, ukuran yang umum dipakai rumah tangga, dan 3 tahun untuk DN di atas 50 mm sampai 254 mm (Lampiran I angka 23). Untuk meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang dipakai di rumah tangga, pemeriksaan dan pengujian tera ulang boleh dilakukan dengan Uji Sampel, yakni menguji sebagian populasi alat ukur sejenis dan bukan satu per satu, tetapi keringanan metode ini hanya berlaku selama usia pakai meter paling lama 30 tahun (Pasal 14). Kewajiban tera ulangnya sendiri tidak gugur karena usia meter; yang berubah hanyalah metode pengujiannya, dan itu pun hanya sampai batas usia pakai 30 tahun.
Ketentuan Uji Sampel di Pasal 14 berbeda dari kategori "Bebas dari Tera dan Tera Ulang" di Pasal 19, yang hanya berlaku untuk alat ukur yang memang dibuat khusus untuk tidak dipakai menentukan pungutan atau upah dan berbeda bentuk serta kelas akurasinya dari alat ukur wajib tera. Meter air pelanggan PDAM dipakai menentukan tagihan, yaitu "menentukan pungutan" menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d, sehingga tetap termasuk objek wajib tera ulang berkala dan tidak masuk kategori pembebasan Pasal 19, berapa pun usianya. Lihat juga data/tanya.json#tera-ulang-meter-air soal hak konsumen mengajukan permintaan tera ulang, dan data/tanya.json#kewenangan-tera-ulang-meter-air soal dasar hukum kewenangannya.
Dasar hukum
- Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal berlaku
Kutipan sumber (5)
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Lampiran I angka 23:
23. Meter Air a. Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm [jangka waktu tera ulang] 5 (tahun); b. 50 mm < Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm [jangka waktu tera ulang] 3 (tahun).
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (1):
Dalam hal Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang digunakan di rumah tangga, Pemeriksaan dan Pengujian dapat dilakukan dengan Uji Sampel.
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (3):
Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang usia pakainya paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (2) huruf d:
digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk: ... d. menentukan pungutan atau upah;
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2):
Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Bebas dari Tera dan Tera Ulang ... merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang: a. khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dan dibuat untuk tidak digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; ... memiliki bentuk dan konstruksi yang berbeda dari Alat Ukur ... yang Wajib Ditera dan/atau mempunyai kelas akurasi lebih rendah atau kasar dari Alat Ukur ... yang Wajib Ditera.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.