Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), rujukan yang paling sering dikutip untuk aturan jamban sehat, mendefinisikan tangki septik dan cubluk secara fungsional: keduanya wajib mencegah pencemaran sumber air dan lingkungan, dilengkapi bidang atau sumur resapan. Peraturan ini tidak menetapkan angka jarak minimum tertentu dalam meter ke sumur. Angka "10 meter" atau "11 meter" yang banyak beredar sebagai patokan, termasuk dalam ulasan Klinik Hukumonline, bersumber dari SNI 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali -- standar teknis Badan Standardisasi Nasional, bukan peraturan perundang-undangan tentang jamban atau tangki septik.
Kesenjangan ini luput dari perhatian karena kedua sumber sama-sama membahas jamban sehat dan sering disebut berdampingan. Permenkes 3/2014 mengatur STBM sebagai program perubahan perilaku dengan lima pilar (Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, dan seterusnya); persyaratan teknis jamban di lampirannya berhenti pada kriteria kualitatif (kedap air, ada resapan, tidak mencemari), tanpa dimensi. SNI 03-2916-1992 adalah dokumen terpisah yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional untuk spesifikasi teknis sumur gali, dan angka jaraknya dikutip situs ini berdasarkan rujukan sekunder (Klinik Hukumonline, yang mengaksesnya lewat portal PIP2B Dinas PU DIY), bukan dari pembacaan langsung naskah SNI -- naskah SNI berbayar dan tidak dipublikasikan bebas oleh BSN, sehingga di luar cakupan verifikasi primer situs ini yang berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum
- Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permenkes No. 3 Tahun 2014, Lampiran, Lima Pilar STBM, Pilar 1:
Tangki Septik, adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.
- Permenkes No. 3 Tahun 2014, Lampiran, Lima Pilar STBM, Pilar 1:
Cubluk, merupakan lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah tersebut akan diuraikan secara biologis.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.