Tidak berubah. UU No. 11 Tahun 2021 mengubah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan menyisipkan Pasal 30A sampai Pasal 30C, terutama soal kewenangan pemulihan aset. Pasal 30 yang mengatur kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan (Datun), termasuk mewakili BUMN/BUMD, tidak termasuk pasal yang diubah.
Kewenangan Kejaksaan menangani perkara perdata terkait tunggakan atau piutang PDAM/BUMDAM bersandar pada Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004, yang bertahan tidak berubah meski undang-undang induknya sudah mengalami satu kali perubahan lewat UU No. 11 Tahun 2021. Dokumen yang menjelaskan dasar hukum kewenangan Datun bisa tetap merujuk UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 tanpa perlu menyesuaikan ke pasal hasil perubahan 2021, karena perubahan itu menyasar bagian lain undang-undang.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berlaku
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diubah
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.