Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perpres No. 170 Tahun 2024 menetapkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebagai salah satu fungsi Kementerian PU (Pasal 6 huruf a), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya (Pasal 18). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pecahan lain dari bekas Kementerian PUPR yang dibentuk Perpres No. 191 Tahun 2024, tidak menyebut air minum di antara tugas dan fungsinya; mandatnya terbatas pada perumahan dan kawasan permukiman (Pasal 5 dan 6).

Sebelum pemisahan pada akhir 2024, urusan pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan permukiman berada dalam satu Kementerian PUPR. Perpres No. 170 Tahun 2024 dan Perpres No. 191 Tahun 2024 diterbitkan berpasangan untuk membagi kelembagaan bekas Kementerian PUPR itu menjadi dua kementerian terpisah. Air minum, sumber daya air, penyelenggaraan jalan, air limbah domestik, drainase lingkungan, dan persampahan seluruhnya tetap berada di Kementerian PU (Pasal 6 huruf a Perpres No. 170 Tahun 2024), sementara Kementerian PKP hanya menangani pengembangan kawasan permukiman dan pembangunan perumahan (Pasal 6 huruf a Perpres No. 191 Tahun 2024). Bagi penyelenggara SPAM, konsekuensi praktisnya: regulasi teknis air minum, termasuk turunan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, tetap berada dalam garis kewenangan Kementerian PU, bukan Kementerian PKP.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • Perpres No. 170 Tahun 2024, Pasal 6 huruf a: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.
  • Perpres No. 170 Tahun 2024, Pasal 18: Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perpres No. 191 Tahun 2024, Pasal 5: Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Perpres No. 191 Tahun 2024, Pasal 6 huruf a: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.