Bukan karena air minum bukan kebutuhan dasar, melainkan pilihan desain kelembagaan yang berbeda di masing-masing undang-undang sektoral. UU Ketenagalistrikan memberi BUMN prioritas pertama menyelenggarakan listrik untuk kepentingan umum, sedangkan UU Pemerintahan Daerah mengklasifikasikan air minum sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang diserahkan kepada Daerah.

Bagikan ke WhatsApp

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) sebenarnya membolehkan penyediaan tenaga listrik dilaksanakan baik oleh badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah -- secara struktural sama dengan kemungkinan penyelenggaraan air minum lewat BUMD. Yang membuat PLN dominan secara nasional adalah Pasal 11 ayat (2): badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Penjelasan pasal ini menyebut pemberian prioritas tersebut sebagai perwujudan penguasaan negara atas penyediaan tenaga listrik. Air minum tidak memiliki klausul prioritas BUMN yang setara. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengklasifikasikan air minum sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraannya lazim lewat BUMD berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017. Perbedaan status BUMN-BUMD ini karena itu adalah konsekuensi dari dua kerangka hukum sektoral yang berbeda desain kelembagaannya, bukan indikasi bahwa satu kebutuhan dasar dianggap lebih penting dari yang lain.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 11 ayat (1) dan (2): Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  • UU No. 30 Tahun 2009, Penjelasan Pasal 11 ayat (2): Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan tenaga listrik.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.