BUMDAM berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi di bawah UU No. 27 Tahun 2022, dan wajib memberitahukan kegagalan pelindungan data secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas.
Kedudukan sebagai pengendali data timbul karena BUMDAM menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pelanggan: nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran. Kewajiban ini melekat pada peran, bukan pada status kepemilikan perusahaan, sehingga berlaku sama bagi operator swasta yang mengelola data pelanggan. Sanksi administratif atas pelanggaran dapat mencapai dua persen dari pendapatan tahunan.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.