Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang berwenang menetapkan Tarif Air Minum (Pasal 25 ayat (1) Permendagri No. 71 Tahun 2016), kecuali untuk Tarif Kesepakatan yang dapat didelegasikan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris (Pasal 25 ayat (3)-(4)). DPRD tidak disebutkan dalam mekanisme ini sebagai pihak yang mengesahkan Tarif. Alur pengesahannya berjenjang: Direksi menyusun rancangan (Pasal 26), Dewan Pengawas/Komisaris mengevaluasi dan mengonsultasikannya ke publik (Pasal 27 ayat (1)-(2)), rancangan diajukan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris (Pasal 27 ayat (3)), dan Kepala Daerah menetapkan dengan tembusan kepada Menteri (Pasal 25 ayat (2)).
Sejak Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyisipkan Pasal 25 ayat (1a) dan Pasal 7A, kewenangan Bupati/Wali Kota ini dibatasi dua sisi oleh Gubernur: Gubernur menetapkan Tarif Batas Atas (paling tinggi 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan) dan Tarif Batas Bawah (setara Biaya Dasar/pemulihan biaya penuh) untuk BUMD Air Minum milik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya (Pasal 7A ayat (1)). Bupati/Wali Kota wajib memedomani kedua batas ini ketika menetapkan Tarif definitifnya (Pasal 25 ayat (1a)). Ketentuan Tarif Batas Atas dan Bawah ini mulai berlaku penuh paling lambat Tahun 2022 (Pasal 31A, ketentuan peralihan).
Dasar hukum
- Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum diubah
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 25 ayat (1)-(2):
Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
- Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 25 ayat (3)-(4):
Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada Direksi. Penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris.
- Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3):
Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutnya rancangan Tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 9 (menyisipkan Pasal 25 ayat (1a)):
Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 3 (menyisipkan Pasal 7A), ayat (1):
Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara: a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya; b. menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.