UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal membagi kewenangannya menjadi dua: daftar alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang, termasuk meter air, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 12), sedangkan pengujian, pelaksanaan, dan jangka waktu tera ulang diatur oleh pejabat pemerintah berwenang (Pasal 13). UU Cipta Kerja, ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023, mengubah Pasal 13: kewenangan yang semula berbunyi "Menteri" diubah redaksinya menjadi "Pemerintah Pusat", tanpa mengubah substansi kewajiban tera ulang maupun Pasal 12. Dalam praktik kewenangan itu tetap dijalankan Kementerian Perdagangan lewat Permendag No. 24 Tahun 2024, yang memuat daftar objek dan jangka waktu tera ulang meter air.

Bagikan ke WhatsApp

UU Cipta Kerja (Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023) mengubah empat pasal UU No. 2 Tahun 1981 sekaligus: Pasal 13 (redaksi kewenangan pengaturan pelaksanaan/jangka waktu tera ulang), serta Pasal 17, 18, dan 24 yang mengalihkan kewajiban pembuat dan importir alat ukur ke rezim Perizinan Berusaha, bukan soal kewajiban PDAM atau pelanggan untuk menera ulang meter yang sudah beredar. Pasal 12, yang menjadi dasar daftar objek wajib tera ulang, tidak disentuh perubahan ini. Dengan kata lain, perubahan Cipta Kerja bersifat kelembagaan dan perizinan usaha, bukan pelonggaran kewajiban tera ulang itu sendiri; daftar objek dan jangka waktu tera ulang meter air tetap berlaku sebagaimana diatur Permendag No. 24 Tahun 2024, lihat juga data/tanya.json#jangka-waktu-tera-ulang-meter-air.

Dasar hukum

  • UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal diubah
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
  • Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal berlaku
Kutipan sumber (5)
  • UU No. 2 Tahun 1981, Pasal 12: Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang: a. Wajib ditera dan ditera ulang; b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya; c. syarat-syaratnya harus dipenuhi.
  • UU No. 2 Tahun 1981, Pasal 13 (sebelum diubah UU Cipta Kerja): Menteri mengatur tentang: a. pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; c. tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis-jenis tertentu.
  • UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 45: Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: ... b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193).
  • UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 47 angka 1: Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Pemerintah Pusat mengatur tentang: a. pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan Tera Ulang; dan c. tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk jenis tertentu.
  • Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (3): Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib dilakukan Tera dan Tera Ulang serta jangka waktu Tera Ulang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.