PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf a menempatkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan sebagai alasan sah pemutusan hubungan kerja (PHK), jika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. Besaran kompensasinya berbeda menurut jenis restrukturisasi. Untuk penggabungan, peleburan, atau pemisahan (Pasal 41), pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak, semuanya sesuai formula dasar Pasal 40. Untuk pengambilalihan (Pasal 42), haknya sama besar apabila pekerja bersedia melanjutkan hubungan kerja; tetapi jika pengambilalihan itu mengubah syarat kerja dan pekerja menolak melanjutkan, uang pesangonnya turun menjadi 0,5 kali, sementara uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak tetap penuh.

Bagikan ke WhatsApp

Formula dasar Pasal 40 ayat (2) untuk uang pesangon berjenjang menurut masa kerja: dari 1 bulan upah (kurang dari 1 tahun) sampai 9 bulan upah (8 tahun atau lebih). Uang penghargaan masa kerja (ayat (3)) baru muncul pada masa kerja 3 tahun ke atas: dari 2 bulan upah sampai 10 bulan upah pada masa kerja 24 tahun atau lebih. Uang penggantian hak (ayat (4)) meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal kerja, dan hal lain yang ditetapkan perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Ketentuan ini berlaku umum untuk 'Perusahaan' tanpa mensyaratkan bentuk kepemilikan tertentu, sehingga berlaku bagi BUMD/BUMDAM karena hubungan kerja pegawainya berdasarkan perjanjian kerja, bukan status pegawai negeri. Mekanisme ini berbeda dari dan berjalan paralel dengan proses penggabungan/peleburan BUMD itu sendiri (organ dan aset), yang diatur tersendiri oleh PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 123-125.

Dasar hukum

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja berlaku
Kutipan sumber (4)
  • PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 36 huruf a: Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
  • PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; ... i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; ... h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
  • PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 41: Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
  • PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 42: (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.