Biaya usaha yang menjadi dasar perhitungan Biaya Dasar (Rp/m3) terdiri dari empat komponen sejak diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020: (a) biaya operasi dan pemeliharaan, (b) biaya depresiasi atau amortisasi, (c) biaya bunga pinjaman, dan (d) biaya lain (Pasal 14 Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana diubah). Komponen kelima pada versi asli 2016, keuntungan yang wajar, sudah dihapus dari Pasal 14 oleh perubahan ini. Pemulihan biaya penuh (full cost recovery) pada tingkat minimal kini tercapai kalau Tarif Rata-rata sama dengan Biaya Dasar tersebut, tanpa margin keuntungan wajib di tingkat ini (Pasal 5 sebagaimana diubah).
Keuntungan yang wajar tidak hilang dari kerangka tarif, melainkan dipindahkan: Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyisipkan Pasal 28B yang mengaitkan margin keuntungan, dengan rasio laba terhadap aktiva paling rendah 10 persen, secara spesifik dengan Tarif Penuh, yaitu tarif untuk pelanggan rumah tangga yang memakai air di atas Standar Kebutuhan Pokok dan pelanggan Kelompok III/komersial, yang ditujukan untuk pengembangan pelayanan Air Minum, bukan sekadar menutup biaya operasional dasar. Dengan kata lain, kerangka tarif membedakan dua tingkat pemulihan biaya: Biaya Dasar/Tarif Dasar yang menutup empat komponen biaya usaha tanpa margin wajib, dan Tarif Penuh yang menutup Biaya Dasar ditambah margin keuntungan wajar 10 persen, dikenakan pada kelompok pelanggan tertentu untuk mendanai pengembangan pelayanan.
Dasar hukum
- Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum diubah
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 13:
Biaya dasar yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 6 (Pasal 14 sebagaimana diubah):
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi: a. biaya operasi dan pemeliharaan; b. biaya depresiasi atau amortisasi; c. biaya bunga pinjaman; d. biaya lain; dan e. dihapus.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 2 (Pasal 5 sebagaimana diubah):
Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) yang ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional. Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 11 (menyisipkan Pasal 28B):
Tarif Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) dilakukan untuk pengembangan pelayanan Air Minum. Tarif Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keuntungan yang wajar dengan rasio laba terhadap aktiva paling rendah 10% (sepuluh perseratus).
Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.