Konservasi Sumber Daya Air didefinisikan sebagai upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai (Pasal 1 angka 14). Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dilakukan lewat empat kegiatan: pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air (Pasal 24 ayat (2) dan (3)).

Keempat kegiatan konservasi punya tujuan berbeda: pelindungan dan pelestarian sumber air mencegah kerusakan sumber air akibat daya alam maupun tindakan manusia (ayat (4)); pengawetan air memelihara ketersediaan dan kuantitas air sesuai fungsi dan manfaatnya (ayat (5)); pengelolaan kualitas air memperbaiki mutu air pada sumber air dan prasarana sumber daya air (ayat (6)); dan pengendalian pencemaran air mencegah masuknya pencemaran ke sumber air dan prasarananya (ayat (7)). Seluruh kegiatan ini mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, dan menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang (Pasal 24 ayat (8)). Bagi penyelenggara SPAM, konservasi berdiri sebagai kewajiban hulu yang menjaga ketersediaan sumber air baku, terpisah dari kewajiban teknis penyelenggaraan SPAM di bawah Permen PUPR maupun kewajiban baku mutu air minum di bawah Permenkes.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 1 angka 14: Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 24 ayat (1) dan (2): Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 24 ayat (3): Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan: a. pelindungan dan pelestarian Sumber Air; b. pengawetan Air; c. pengelolaan kualitas Air; dan d. pengendalian pencemaran Air.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.