Tidak lagi dalam rumusan lamanya. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku sejak KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Substansinya dipindahkan, bukan dihapus: Pasal 603 KUHP menggantikan Pasal 2 ayat (1) (memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara), dan Pasal 604 menggantikan Pasal 3 (menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara). Ancaman pidananya bergeser: batas bawah penjara Pasal 603 turun menjadi 2 tahun dari 4 tahun pada Pasal 2 lama, sedangkan batas bawah Pasal 604 naik menjadi 2 tahun dari 1 tahun pada Pasal 3 lama; sistem dendanya beralih ke kategori (Pasal 603 mengancam kategori II sampai VI, setara Rp10 juta sampai Rp2 miliar, dibanding Rp200 juta sampai Rp1 miliar pada Pasal 2 lama). Kekayaan BUMD yang dipisahkan tetap termasuk 'keuangan negara' untuk keperluan pasal-pasal ini, karena definisinya bersumber dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g yang tidak tersentuh perubahan ini.
UU No. 31 Tahun 1999 sendiri tidak dicabut seluruhnya; hanya lima pasal tersebut yang digantikan, sementara ketentuan lain seperti kerangka kelembagaan dan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku dalam undang-undang itu. Kewenangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi ada pada kepolisian dan kejaksaan secara umum. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang tambahan untuk perkara yang melibatkan aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara, dan/atau kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00, dan wajib menyerahkan kembali perkara yang tidak memenuhi kriteria itu kepada kepolisian dan/atau kejaksaan (Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK). Apakah direksi, komisaris, dewan pengawas, atau pegawai BUMDAM termasuk kategori Penyelenggara Negara untuk keperluan ketentuan ini diatur dalam undang-undang tersendiri mengenai Penyelenggara Negara, dan belum diverifikasi di sini.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berlaku
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku
Kutipan sumber (7)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 622 ayat (1) huruf l:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ... sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ..., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 603:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 604:
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00; b. kategori II, Rp10.000.000,00; c. kategori III, Rp50.000.000,00; d. kategori IV, Rp200.000.000,00; e. kategori V, Rp500.000.000,00; f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00; g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00; dan h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00.
- UU No. 31 Tahun 1999, Penjelasan Umum:
Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
- UU No. 17 Tahun 2003, Pasal 2 huruf g:
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- UU No. 19 Tahun 2019, Pasal 11:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.