Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah skema pembiayaan infrastruktur air minum yang melibatkan badan usaha sebagai mitra investasi dan operasional, tanpa mengalihkan kepemilikan sumber daya air maupun tanggung jawab penyelenggaraan kepada swasta.
Dasar hukumnya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang berlaku umum lintas sektor, dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengatur penerapannya khusus di sektor air. KPBU relevan ketika BUMDAM atau Pemerintah Daerah menghadapi kebutuhan investasi besar, misalnya pembangunan instalasi pengolahan air baru, yang tidak dapat dipenuhi dari kapasitas fiskal daerah maupun kas perusahaan. Skema ini berbeda dari privatisasi: badan usaha mitra memperoleh pengembalian investasi sesuai perjanjian kerja sama, bukan kepemilikan atas aset atau sumber air.
Dasar hukum
- Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.