KPBU adalah kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, dengan sebagian atau seluruh sumber daya dari badan usaha. Hak Pengelolaan Terbatas (Pengelolaan Aset) adalah skema pendanaan dengan mengoptimalkan BMN atau aset BUMN. Keduanya mencakup infrastruktur air minum, tetapi objek Pengelolaan Aset hanya BMN dan aset BUMN, sehingga aset BUMDAM tidak dapat dikelola lewat skema itu. Jalur yang terbuka bagi BUMDAM adalah KPBU.
Dalam KPBU, Badan Usaha mencakup BUMN dan BUMD (Pasal 1 angka 7), dan BUMN/BUMD dapat menjadi PJPK sepanjang diatur peraturan perundang-undangan sektor (Pasal 8). Pengembalian investasi ditetapkan PJPK dan dapat bersumber dari tarif pengguna, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), atau bentuk lain (Pasal 11). Dalam Pengelolaan Aset, PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga atau direksi BUMN, dan definisi Badan Usaha versi Perpres 66/2024 tidak lagi menyebut BUMD. Air minum tercantum dalam jenis infrastruktur pada kedua peraturan (Perpres 38/2015 Pasal 5 ayat (2) huruf d; Perpres 32/2020 versi 66/2024 Pasal 3 ayat (1) huruf d). Batas: PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM, yang mengatur bentuk kerja sama spesifik untuk air minum, tidak dibaca dalam entri ini.
Dasar hukum
- Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
- Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas diubah
- Perpres No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas berlaku
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 1 angka 6:
kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
- Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 8:
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat bertindak sebagai PJPK, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor.
- Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 11 ayat (2):
Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas Penyediaan Infrastruktur bersumber dari: a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); dan/atau c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Perpres No. 66 Tahun 2024, Pasal 1 angka 3 (versi Perpres 66/2024):
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
- Perpres No. 66 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1) (versi Perpres 66/2024):
a. BMN pada kementerian/lembaga; dan b. aset Badan Usaha Milik Negara.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-21. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.