Langkah pertama adalah mengadukan pemutusan itu kepada PDAM sendiri, lalu ke ombudsman atau DPRD bila tidak ditanggapi (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 40). Bila pemutusan dilakukan tanpa dasar yang sah, itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat digugat ke pengadilan (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 52 jo. UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 45).
Prosedur pemutusan sambungan itu sendiri, seperti syarat, somasi, dan tenggang waktu sebelum diputus, tidak diatur seragam di tingkat nasional; sudah diperiksa dan tidak ditemukan di PP No. 122 Tahun 2015 maupun Permen PUPR No. 27 Tahun 2016. Ketentuan itu ditetapkan di Perda tarif atau syarat langganan tiap BUMDAM/PDAM, sehingga konsumen perlu memeriksa syarat langganan atau perjanjian yang berlaku di penyelenggaranya masing-masing untuk mengetahui apakah pemutusan yang dialaminya sudah sesuai prosedur.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berlaku
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diubah
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (2)
- UU No. 25 Tahun 2009, Pasal 40 ayat (1):
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- UU No. 25 Tahun 2009, Pasal 52 ayat (1):
Dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.