Wajib, bila BUMDAM termasuk penyelenggara sistem elektronik yang diatur Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020. Kategori sistem elektronik (strategis, tinggi, atau rendah) ditentukan lewat penilaian mandiri oleh penyelenggara terhadap sistem yang dimilikinya, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi (Pasal 7 ayat (1) dan (3)). BSSN memverifikasi paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima, lalu Kepala BSSN menetapkan kategorinya (Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8).

Badan usaha termasuk penyelenggara sistem elektronik (Pasal 1 angka 2), dan peraturan ini mengatur penyelenggara lingkup publik maupun privat (Pasal 4), sehingga kewajiban pelaporan tidak bergantung pada golongan mana yang dikenakan pada BUMDAM. Untuk lingkup privat, yaitu penyelenggaraan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat (Pasal 1 angka 4), Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebut penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring untuk layanan transaksi keuangan atau untuk pemrosesan data pribadi dalam melayani masyarakat terkait transaksi elektronik. Sistem pembayaran tagihan daring dan portal pelanggan BUMDAM sesuai dengan gambaran itu. Pelanggaran Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala BSSN (Pasal 37). Peraturan ini tidak menetapkan tenggat bagi penyelenggara untuk melakukan penilaian mandiri; tenggat 10 hari kerja pada Pasal 7 ayat (4) mengikat BSSN untuk verifikasi. Format penilaian mandiri tercantum dalam Lampiran peraturan (Pasal 7 ayat (2)); tata cara teknis penyampaian laporan di luar peraturan ini belum diverifikasi. Kewajiban ini melekat pada peran sebagai penyelenggara sistem elektronik, bukan pada status Infrastruktur Informasi Vital, dan air minum belum ditetapkan sebagai sektor IIV berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2022.

Dasar hukum

Kutipan sumber (8)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (1) dan (3): (1) Kategorisasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditentukan berdasarkan Penilaian Mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Sistem Elektronik yang dimilikinya. ... (3) Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (4): Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil Penilaian Mandiri diterima. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 8 ayat (2): Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Sistem Elektronik tinggi dan/atau Sistem Elektronik rendah maka ditetapkan oleh Kepala BSSN. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 1 angka 2 dan 4: 2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik ... 4. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 4: Peraturan Badan ini mengatur mengenai penerapan SMPI oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 dan 6: b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: ... 2) menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; ... 6) pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 37 ayat (1) dan (2): (1) Kepala BSSN memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ... (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu teguran tertulis. Lihat di teks peraturan
  • Catatan pemeriksaan Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, pemeriksaan batang tubuh: Batang tubuh dibaca penuh: tidak ada pasal yang menetapkan tenggat bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan Penilaian Mandiri. Tenggat pada Pasal 7 ayat (4) adalah tenggat verifikasi oleh BSSN.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-25. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.