UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), bersama aparatur sipil negara serta anggota TNI dan Polri, dalam kegiatan kampanye (Pasal 280 ayat (2) huruf d, f, dan g). Kategori yang sama juga dilarang ikut serta sendiri sebagai pelaksana atau tim kampanye (Pasal 280 ayat (3)), dan pelanggaran atas larangan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu (Pasal 280 ayat (4)). Sanksi pidananya tidak seragam: direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD diancam Pasal 522, pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00, sejajar dengan hakim, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, dan gubernur Bank Indonesia. Aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa diancam Pasal 494, pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00, untuk pelanggaran larangan yang persis sama.
Selain larangan personel, UU ini juga melarang BUMN/BUMD menjadi sumber sumbangan dana kampanye (Pasal 339 ayat (1) huruf d) maupun penyalur anggaran badan usaha untuk disumbangkan kepada pelaksana kampanye (Pasal 339 ayat (4)), dengan ancaman pidana tersendiri yang jauh lebih berat: penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Pasal 548). Pasal 280, 339, 494, 522, dan 548 tidak termasuk pasal yang diubah PERPU No. 1 Tahun 2022 (ditetapkan menjadi UU No. 7 Tahun 2023 lewat penyisipan Pasal 10A, 92A, 568A serta perubahan Pasal 117, 173, 179, 186, 243, dan 276), sehingga tetap berlaku dalam rumusan aslinya. Cakupan jawaban ini terbatas pada UU Pemilu; kewajiban netralitas aparatur sipil negara yang diatur tersendiri dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berada di luar verifikasi di sini.
Dasar hukum
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku
Kutipan sumber (6)
- UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat (2) huruf d, f, g:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ... d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; ... f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat (3) dan ayat (4):
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
- UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 522:
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 494:
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 339 ayat (1) huruf d dan ayat (4):
(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari: ... d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau ... (4) Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
- UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 548:
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.