Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 61); Dewan Pengawas atau Komisaris paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali (Pasal 42). Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menambahkan: calon Direksi terpilih disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan sebelum ditetapkan (Pasal 7), dan jumlah Direksi dibatasi menurut kategori BUMDAM (Pasal 8).
PP No. 54 Tahun 2017 membuka pengecualian: anggota Direksi dengan keahlian khusus dan/atau prestasi sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga (Pasal 61 huruf b), dan pengangkatan kembali mensyaratkan kontrak kinerja (Pasal 60 ayat (3)). Jumlah Direksi menurut Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 8: satu orang untuk BUMDAM kecil; paling banyak tiga untuk BUMDAM sedang dan lima untuk BUMDAM besar, dengan syarat BUMDAM telah menerapkan tarif pemulihan biaya penuh dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi tidak melebihi ketentuan. Dewan Pengawas diangkat oleh KPM (Perumda) dan Komisaris oleh RUPS (Perseroda), keduanya paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali (Pasal 29). Kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas berada pada kepala daerah selaku KPM/RUPS dan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah (Pasal 5 dan Pasal 6).
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 61:
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 42:
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (2):
Sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (1):
a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil ...; b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang ... yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi ...; c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar ...
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 29 ayat (2):
Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.