Berpotensi kena pidana merek, tetapi hanya kalau pemilik merek yang dirugikan mengadukannya. Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pihak yang tanpa hak memakai merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis, atau pidana maksimal 4 tahun dengan ancaman denda yang sama untuk merek yang mirip pada pokoknya. Ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga baru diproses hukum kalau pemilik merek mengajukan pengaduan, bukan ditindak otomatis oleh negara.
Depot air minum isi ulang yang mencantumkan nama merek air kemasan tertentu tanpa lisensi dari pemiliknya berpotensi melanggar Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 apabila merek tersebut memang terdaftar dan dipakai tanpa hak untuk barang sejenis. Ketentuan pidana merek ini terpisah dari ketentuan izin usaha depot air minum itu sendiri -- pelanggaran merek dan perizinan usaha adalah dua rezim hukum berbeda yang bisa berlaku sekaligus. Karena ketentuan ini bersifat delik aduan, pemakaian merek tanpa izin yang tidak diadukan pemilik mereknya tidak akan diproses secara pidana oleh aparat.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-19. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.